Manajemen Sumber Daya Manusia

Eksekusi Hotel Aston Bali Ricuh
Eksekusi atas kepemilikan dan aset Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali, dari manajemen lama ke manajemen baru, Selasa (12/10) siang, berlangsung ricuh. Ratusan karyawan hotel yang mengenakan pakaian adat madya Bali tampak memenuhi halaman depan hotel. Mereka menolak eksekusi. Bahkan, tiga orang di antaranya harus diamankan petugas kepolisian karena mengamuk setelah surat keputusan eksekusi dibacakan.
"Kami tetap menolak dilakukannya eksekusi ini," teriak salah seorang karyawan yang disambut sorak sorai ratusan temannya. Namun, munculnya desakan dari karyawan Hotel Aston Bali Resort & Spa atau PT Dewata Royal International itu tidak menyurutkan manajemen PT Karya Teknik Hotelindo selaku pemilik baru atas hotel tersebut untuk melakukan eksekusi.Menurut Direktur PT Karya Teknik Hotelindo, Widodo, selaku pemilik baru pihaknya menjamin kelangsungan kegiatan operasional hotel tersebut. "Kami tetap akan melakukan kerja sama dengan Aston Internasional Indonesia dan siap untuk melakukan aktivitas hotel menjadi lebih baik," katanya menjelaskan.
Selain itu, kata Widodo, bagi karyawan Hotel Aston Bali Resort & Spa yang ingin tetap bekerja, pihaknya akan tetap memperkerjakan mereka sebagai karyawan PT Karya Teknik tanpa masa percobaan serta upah yang akan dibayarkan tetap sesuai data upah yang terakhir. Kurator tetap akan melaksanakan pembayaran kompensasi hak karyawan sesuai peraturan Undang-Undang Departemen Ketenagakerjaan, terkait dengan pailitnya PT Dewata Royal.
Sementara kuasa hukum PT Dewata Royal, Gewang, menilai eksekusi tersebut prematur karena hingga saat ini masih ada banyak bantahan dan pelanggaran hukum. "Eksekusi harus mempunyai putusan akta tetap, bukan akta lelang," kata Gewang sembari menyebut kalau kasus tersebut masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Denpasar maupun tingkat Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung.
Kasus ini berawal dari persoalan kredit, yakni ketika PT Dewata Royal mendapat kredit dari Bank Mandiri pada 1996 sebesar 14 juta dolar AS yang digunakan membangun Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa. Namun, dalam perjalanannya, PT Dewata Royal tidak memenuhi kewajibannya, sehingga pada akhir Juni 2008 fasilitas kredit itu dinyatakan gagal.
Dikatakan, jika ditambah bunga dan denda, nilainya mencapai 22 juta dolar. Karena itu, Bank Mandiri mempailitkan PT DRI yang kemudian dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 10 November 2009. Setelah dinyatakan pailit, muncullah PT Karya Teknik Hotelindo sebagai pemenang lelang. Selanjutnya Pengadilan Negeri Denpasar menerima delegasi dari pengadilan Surabaya untuk melakukan eksekusi. (Ant/DOR).

Analisa
Pada artikel ini membahas tentang eksekusi hotel aston di Bali yang berakhir ricuh, kericuhan ini disebabkan karena adanya pergantian kepemilikan dari PT Dewata Royal menjadi PT Karya Teknik Hotelindo. Menurut PT Dewata Royal eksekusi hotel aston ini terlalu cepat sehingga terjadi pelanggaran hukum.
PT Karya Teknik Hotelindo, selaku manajemen yang baru akan tetap mempekerjakan karyawan hotel aston yang lama dan PT Dewata Royal selaku perusahaan yang failed akan tetap membayarkan kompensasi karyawan sesuai peraturan Undang-Undang Departemen Ketenagakerjaa.

Sumber : (http://www.metrotvnews.com/)